Jumat, 19 April 2024

KPU Probolinggo Umumkan Usulan Penataan Dapil Pemilu 2019

Diunggah pada : 8 Februari 2018 14:54:47 115
thumb

Jatim Newsroom- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengumumkan usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2019. Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik dapat berpartisipasi menyampaikan pendapat dan usulan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo, M Isfak Yulianto,mengatakan pihaknya telah menyusun tiga draft usulan dapil. Tujuh prinsip penataan dapil sudah terpenuhi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

“Kami menerima masukan paling lambat tanggal 13 Pebruari 2018. Silahkan menyampaikan pendapat dan usulan secara tertulis disertai alasan-alasan yang logis,” jelasnya, Kamis, (8/2) dikonfirmasi.

Ia menuturkan tiga draft usulan yang disusun KPU Probolinggo yaitu, Draft I dibuat sama dengan Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu. Draft II memasukkan Kecamatan Krejengan ke dapil IV bersama Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Besuk dan Kecamatan Gading. Draft III Kecamatan Krejengan masuk dapil IV, serta Kecamatan Besuk masuk dapil V.

Sebagai informasi, hasil penghitungan alokasi kursi tiap dapil sesuai Keputusan KPU RI Nomor: 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.

Keputusan KPU Nomor 13/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi Keputusan KPU RI Nomor 4/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (luk)

 

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait