Kamis, 28 Maret 2024

KPU Probolinggo Gandeng Dinas Kominfo Cegah Hoax

Diunggah pada : 7 Februari 2018 15:18:44 4
thumb

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian untuk mencegah konten internet yang mengandung kabar palsu atau hoax pada Pilkada 27 Juni mendatang.

“Berkaca pada pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu, linimasa media sosial dibanjiri berbagai informasi. Ada yang memang informasi, namun ada pula hal-hal negatif, hoax dan kampanye hitam,” kata Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Probolinggo, Erfan Ghazi, Rabu, (7/2) dikonfirmasi.

Ia menurutkan setelah ditetapkan sebagai kontestan, pasangan calon akan melaksanakan kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni. Salah satu yang menjadi sorotan KPU adalah kampanye di media sosial. “Jangan sampai ada yang memanfaatkan media sosial untuk memproduksi hoax,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sambungnya, tim kampanye pasangan calon harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU setempat. Ia berharap dengan bersinergi dengan Dinas Kominfo fungsi pengawasan akan lebih optimal.

Erfan menegaskan apabila tim kampanye memaksakan diri untuk berkampanye melalui akun media sosial yang tidak terdaftar maka hal tersebut dianggap illegal dan akan ditertibkan. “Paling marah akunnya bisa di-banned,” tandas Erfan. (luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait