Kamis, 28 Maret 2024

KPU : Penetapan Cagub - Cawagub Jatim Menunggu Laporan PHP dari MK

Diunggah pada : 9 Juli 2018 21:25:49 30

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim masih memberi kesempatan kepada pasangan calon Pilgub Jatim mengajukan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 kali 24 jam.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di KPU Jatim mengatakan, sesuai dengan PKPU No.9 tahun 2018, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim ini sudah sah. Bahkan, saksi dari kedua pasangan calon juga sudah menandatangani berita acara dalam lembar model DC1-KWK sehingga tinggal dilakukan penetapan jika selama tiga hari ke depan tidak ada dari pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

“Silahkan jika ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil akhir penghitungan suara yang sudah dilakukan KPU Jatim, diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua sudah diatur dalam undang-undang, dan KPU menunggu hingga Selasa (10/7)” beber mantan Ketua KPU Jatim ini.

Lebih lanjut, apabila selama 3 x 24 jam tidak laporan gugatan pilgub Jatim ke MK. Maka pihak KPU akan segera menetapkan calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Jatim sesuai keputusan rekapitulasi ditingkat provinsi yang diumamkan pada 7 Juli 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Sabtu (7/7). Hasilnya, bahwa pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait