Kamis, 25 April 2024

KPU : Pemasangan APK Setelah Ada Pengumuman Paslon Pilgub Jatim 2018

Diunggah pada : 25 Januari 2018 11:43:59 3
thumb

Jatim Newsroom -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim 2018 bisa dilakukan setelah ada penetapan paslon pada 12 Februari 2018.

"Jadi setelah penetapan 12 Februari 2018, paslon pilgub untuk segera mengirimkan ke KPU, agar segera dilakukan pengiriman ke KPU Jatim untuk dilakukan pencetakan APK," ujar Komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta di KPU Jatim, Kamis (25/1).

Untuk APK, KPU mulai menyiapkan lima baliho perpasangan calon yang akan disebar di kabupaten/kota di Jatim, kemudian spanduk, umbul – umbul, leaflet, pamflet, selebaran, dan poster.

Ia menyampaikan, untuk baliho gambar paslon, satu kota dan Kabupaten paslon mendapatkan lima baliho. untuk lokasinya saat ini pihaknya sedang merundingkan dengan Bawaslu, Kab/kota."Memang ada koridor, tempat-tempat dimana tidak boleh dipasangi APK, seperti fasilitas umum, lembaga pendidikan dan lain sebagainya,"ujarnya.

Untuk APK, pengadaannya akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Ia menyebutkan pula hanya untuk bahan kampanye saja yang akan diproses oleh KPU Jatim  yakni berupa pamflet, leaflet, poster, dan selebaran. Hal ini dilakukan agar prosesnya bisa berjalan tepat waktu dan maksimal.

Ia menambahkan, KPU Jatim juga memiliki skala prioritas dalam pendistribusian logistik. Yakni, daerah yang ada di kepulauan seperti Pulau Bawean Gresik, Masalembu di Sumenep, serta pulau lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep dan Sampang. Prioritas ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan pengiriman karena jarak tampuh dan sarana transportasi. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait