Sabtu, 20 April 2024

KPU Pastikan Tidak Ada Laporan Gugatan Pilgub Jatim di MK

Diunggah pada : 12 Juli 2018 9:22:12 11

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan tidak ada gugatan dari pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Jatim, terkait hasil penetapan rekapitulasi suara pemilihan gubernur Jatim ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di KPU Jatim, Kamis (12/7) mengatakan, sampai batas akhir mengajukan gugatan PHPU ke MK, pihaknya belum mendapat informasi adanya permohonan gugatan dari paslon nomor 2 ke MK.  Walaupun begitu, KPU Jatim belum bisa mengumumkan paslon terpilih karena menunggu pengumuman keputusan MK.

"KPU Jatim masih harus menunggu hasil penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 pada tanggal 23 Juli mendatang. Satu hari setelah itu tepatnya 24 Juli baru KPU menetapkan paslon terpilih. Karena surat penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur Jatim terpilih," tandas Anam.

Ketua tim hukum dan advokasi pasangan Khofifah-Emil,  Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya,  tak ada permohonan gugatan dari pihak pasangan calon nomor urut 2 untuk pilgub Jatim.

"Dengan tidak ada  permohonan PHPU per tanggal 10 juli 2018 pukul 23.59 Wib, maka kesempatan waktu Paslon Nomor Urut 2 mempergunakan Hak Gugat (Legal Standing)  dinyatakan berakhir," ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan menurut pasal 157 UU No.  10 Tahun 2016 tentang Pemilihan  Gubernur, Walikota, Bupati, tertulis batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan adalah 3 hari terhitung sejak Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim oleh KPU Provinsi Jatim.

Pengacara mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq dalam kasus PT Smelting ini mengungkapkan saat ini Khofifah-Emil hanya menunggu proses adminstratif yaitu penetapan paslon Gubernur dan Wagub terpilih oleh KPU Jatim.

"Dimana untuk melakukan penetapan tersebut KPU Jatim harus memperoleh surat keterangan bahwa tidak terdapat gugatan dari Mahkamah Konstitusi. Surat keterangan itu akan dikeluarkan pada tanggal 23 Juli mendatang," ujar mantan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu.

Sementara itu, Calon Gubernur, Saifullah Yusuf mengatakan ada dugaan pelanggaran di Pilgub Jatim yang ditemukan oleh timnya. Akan tetapi, pihaknya tidak melaporkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap dengan tidak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke MK dapat membuat suasana kondusif dan masyarakat Jatim mulai fokus ke pembangunan di wilayah Jatim. "Mudah-mudahan mbak Khofifah dan Mas Emil bisa bekerja dengan baik untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Timur," katanya.

Gus Ipul juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Jawa Timur yang sudah menggunakan hak pilih di Pilgub 2018 itu. Meskipun kalah, tetap bersyukur karena ada sekitar 9 juta suara yang memilihnya.  

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dinyatakan sebagai pemenang dengan memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen. Sementara pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno hanya mendulang 9.076.014 suara atau 46,45 persen. Selisih perolehan suara kedua pasangan 7,1 persen. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait