Kamis, 25 April 2024

KPU Ngawi Sebut LADK Parpol Mulai Rp 1 Juta Hingga Rp 50 Juta

Diunggah pada : 26 September 2018 12:22:42 19

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari sebanyak 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Jumlah LADK yang dilaporkan variatif mulai Rp Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

“Setelah dilaporkan, kami akan melakukan verifikasi atas laporan dana kampanye yang diterimanya. Hasil verifikasi berkas laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018,” kata Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina, Rabu, (26/9).

Ia menjelaskan sesuai aturan terdapat tiga tahapan dalam laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu 2019, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Tiga tahapan laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

“LADK wajib dilaporkan maksimal pada 23 September 2018. Kemudian pada Januari 2019, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye. Sedangkan pada 25 April, atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, wajib menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” tandasnya. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait