Rabu, 24 April 2024

KPU Monitoring dan Periksa Hasil Kerja PPDP

Diunggah pada : 9 Februari 2018 12:27:00 18

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan monitoring dan pemeriksaan hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Diharapkan PPDP dapat bekerja sesuai aturan, taat asas dan taat waktu.

Divisi Teknis, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah,mengatakan PPDP merupakan salah satu ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Apabila PPDP bekerja sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat maka kualitas pemilu akan semakin baik.

“Untuk mengukur kerja PPDP maka harus ada mekanisme kontrol di atasnya, yaitu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU. Kami melakukan monitoring dan pemeriksaan hasil kerja PPDP dengan sampel 5 % dari total PPDP atau kurang lebih sekitar 73 PPDP se - Kabupaten Sampang,” tuturnya, Jumat, (9/2) dikonfirmasi.

Ia menjelaskan ada sembilan kategori yang menjadi sampel yaitu, wilayah yang memiliki permasalahan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya, lokasi geografis tersulit, akses lokasi terjauh, penduduk terpadat, wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain, PPDP yang bermasalah, wilayah dengan permasalahan daftar pemilih kompleks, jumlah pemilih terbanyak dan wilayah terjauh dari kabupaten/kota.

Monitoring dan pemeriksaan hasil kerja PPDP merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada PKPU tersebut, Pasal 29 ayat 2 disebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di Kabupaten/Kota.(luk)

 

 

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait