Kamis, 25 April 2024

KPU Minta Penyerahan Surat Izin Cuti Paslon Pilkada Sebelum 15 Februari

Diunggah pada : 8 Februari 2018 9:18:46 7
thumb

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta dan mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang maju dan ikut peserta Pilgub, maupun Pilbup, dan Calon Walikota (Cawali) yang masih menjabat, segera menyerahkan surat izin cuti. Jika mereka tidak menyerahkan surat izin cuti sampai 15 Februari 2018, maka terancam tidak boleh ikut kampanye.

"Untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang punya kewajiban cuti, kebetulan di Jatim ada Wakil Gubernur aktif dan Bupati aktif mereka harus menyerahkan izin cuti dan diterima KPU paling lambat 15 Februari," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam di kantor KPU Jawa Timur, Kamis (8/2)

Dia mengatakan, untuk Bakal Calon Gubernur Jatim  Saifullah Yusuf, proses perizinan cuti ada di Kemendagri. Sedangkan Bupati Trenggalek Emil Dardak proses izin cutinya ditangani Gubernur Jawa Timur. "Semua harus disampaikan paling lambat 15 Februari, jika tidak mengajukan maka hak kampanye dilarang,"ujarnya.

Menurut Anam, diharapkan pada 15 Februari, kedua kandidat sudah menyerahkan izin cuti karena akan digelar kampanye damai Pilgub Jatim. Diharapkan mereka sudah menyerahkan pada saat kampanye damai dimulai.

Sekadar diketahui, ada dua kandidat di Pilgub Jatim yang sampai sekarang masih menjabat sebagai pejabat negara. Mereka adalah Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan Bupati Trenggalek  Emil Elistianto Dardak. Sementara itu, Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari anggota DPR RI dan Menteri Sosial. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait