Jumat, 19 April 2024

KPU Kota Madiun Temukan 27 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Diunggah pada : 28 Maret 2018 17:07:52 11

Jatim Newsroom - Sebanyak 27.751 warga Kota Madiun dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, baik Pilgub Jatim maupun Pilwali Kota Madiun.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3) mengatakan, temuan ribuan data tersebut setelah KPU melakukan dan menetapkan Daftar pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Madiun maupun Pilgub Jawa Timur.

Menurutnya, ribuan pemilih yang dinyatakan TMS tersebut, disebabkan berbagai macam faktor alasan. Adapun alasan paling banyak adalah karena telah meninggal dunia. "Selain itu, terdapat pemilih yang pindah tempat tinggal, tercatat sebagai anggota TNI/Polri, data ganda, dicabut hak pilihnya, maupun pindah lokasi TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan, secara umum data pemilih yang masuk dalam DPS masih dapat berubah seiring adanya perbaikan yang dilakukan oleh KPU setempat. Berdasarkan hasil rekapitulasi, DPS Pilkada Kota Madiun atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018 ditetapkan sebanyak 140.492 pemilih. Jumlah tersebut, terdiri dari 66.718 pemilih laki-laki dan 73.774 pemilih perempuan.

Sementara, DPS Pilgub Jatim mencapai sebanyak 141.644 pemilih. Meliputi sebanyak 67.865 pemilih laki-laki dan 73.779 pemilih perempuan. Jumlah pemilih Pilkada Jawa Timur lebih banyak karena termasuk para narapidana penghuni Lapas Madiun asal luar Kota Madiun yang memiliki hak pilih.

Adapun, pemungutan suara Pilkada Kota Madiun dan Pilkada Jawa Timur akan digelar pada 27 Juni 2018. Data KPU setempat terdapat sebanyak 310 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kelurahan di Kota Madiun. Rinciannya, sebanyak 91 TPS di Kecamatan Manguharjo, 135 TPS di Kecamatan Taman, dan 84 TPS di Kecamatan Kartoharjo. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait