Kamis, 25 April 2024

KPU Jombang Tunggu Aturan Tentang Pemilih Potensial Non KTP Elektronik

Diunggah pada : 9 Januari 2019 19:45:15 86

Jatim Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sedang menunggu aturan tentang penambahan pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Ribuan pemilih pada pemilu 2019 yang tidak memiliki KTP elektronik belum mendapat kejelasan mengenai hak pilihnya. Dalam waktu dekat aturan itu segera turun, mengingat pemilu tinggal beberapa bulan lagi,” kata Anggota KPU Kabupaten Jombang, Burhan Abadi, Rabu, (9/1).

Ia menjelaskan sesuai rekomendasi Bawaslu Jombang, pihaknya sudah memasukkan 3.700 pemilih potensial non KTP elektronik ke dalam DPT Pemilu 2019, sehingga mereka memiliki hak pilih.  “Namun hal itu belum menjamin hak pilih, jika belum ada aturan dari KPU RI yang memperbolehkan pemilih non KTP elektronik bisa mencoblos,” ujarnya.

Menurutnya, prinsipnya KPU maupun Bawaslu tidak ingin ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Sehingga, KPU RI akan mencari solusi atas masalah ini. “ Jangan sampai mereka yang memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos,” tandasnya. (luk/s) 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait