Sabtu, 20 April 2024

KPU Jatim Tunggu Keputusan MK Terkait PHPU Pileg 2019

Diunggah pada : 1 Juli 2019 11:37:49 22

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Data KPU Jatim yang diperoleh dari MK, ada 11 partai politik peserta pemilu 2019 yang mengajukan PHPU ke MK yaitu dari 16 laporan untuk DPR RI, 3 laporan untuk DPRD Provinsi, dan 22 untuk jenjang DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan dengan total mencapai sembilan laporan (8 laporan untuk DPR RI dan 1 laporan untuk DPRD Kabupaten). Sedangkan dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya Partai Garuda, PKS, dan PSI, PBB, dan PKPI saja yang tak memasukkan gugatan PHPU Pileg sama sekali.

Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Senin (1/7) mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu gugatan yang teregistrasi di MK sebelum menyiapkan alat bukti maupun saksi.

Sebab, setiap gugatan yang masuk dalam AP3, belum tentu teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). ”Pengumuman resmi masuk tidaknya perkara dalam BRPK baru diketahui pada tanggal 1 Juli 2019 (Senin) sore. Sehingga, untuk bisa menyimpulkan ke persidangan apa tidak, kami masih menunggu 1 Juli,” katanya.

Selain itu, bagi caleg dari partai politik juga harus melengkapi syarat formil. Caleg yang memasukkan gugatan tanpa sepengatahuan parpol juga akan ditolak. Oleh karenanya, setiap gugatan harus dilengkapi dengan legal standing yang menyertakan tandangan Ketua Partai atau Sekretaris/Wakil Sekretaris Partai.

Setelah menerbitkan BRPK, MK akan langsung memberikan tembusan ke KPU RI. ”Kenapa kok ke KPU RI? Sebab, obyek perkara sengketa adalah SK Penetapan Rekapitulasi (Suara) secara nasional oleh KPU RI,” kata Arba sapaan akrabnya M Arbayanto.

Selanjutnya, KPU RI setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi akan langsung memberikan SE (Surat Edaran) ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. "SE itu yang akan menjadi landasan kami untuk menyiapkan alat bukti (tandingan),"ujarnya.

Namun, melalui AP3 yang saat ini sudah di akses di MK tersebut, KPU sudah mulai melakukan persiapan alat bukti. ”Tujuannya, untuk menyiapkan jawaban. Mulai dari kronologi, persiapan alat bukti, dan seterusnya,” katanya.

Namun, Arba menyebut bahwa belum semua alat bukti disiapkan oleh KPU RI sebab harus membuka kotak suara. Untuk bisa membuka kotak suara, harus memiliki landasan hukum (Surat dari MK) hingga dilakukan sepengatahuan peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada prinsipnya, KPU Jatim menegaskan kesiapannya untuk menghadapi sidang gugatan ini. ”Semua daerah akan menjadi atensi penting bagi kami,”pungkasnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait