Rabu, 24 April 2024

KPU Jatim Tetapkan DPT Pemilu 2019 Berjumlah 31.011.960 Pemilih

Diunggah pada : 15 November 2018 11:46:10 489

Jatim Newsroom - Setelah dilakukan perbaikan selama 60 hari, akhirnya KPU Jatim menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jawa Timur untuk pemilu 2019 berjumlah 31.011.960 pemilih.

"Setelah proses pencermatan selama dua bulan terakhir, DPT kita ada pergerakan dari di angka 30.490.255 pemilih saat ditetapkan pada akhir September 2018 lalu,"ujar Anggota KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di KPU Jatim, Kamis (15/11).

Dikatakannya, penambahan tersebut dikarenakan dengan berbagai alasan. Di antaranya, pertumbuhan pemilih baru. Untuk pemilih baru, angkanya cukup signifikan. Yakni, berada di sekitar angka 700 ribu pemilih.

Menurut Anam, hal ini terungkap pada saat proses perekaman data pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di masing-masing daerah. "Pemilih baru muncul di daerah yang memang banyak proses perekaman oleh Dinpendukcapil. Selama setahun terkahir, perekaman Dispendukcapil menambah jumlah cukup signifikan," papar Anam yang membawahi Divisi data dan informasi KPU Jatim ini.

Tak hanya itu, penambahan tersebut juga akibat banyaknya masyarakat yang pindah kependudukan. Hal ini di antaranya terjadi di Gresik. "Banyak warga dari luar daerah yang masuk di Gresik. Kemarin terungkap pada proses perbaikan," katanya.

Selain menambah jumlah DPT, proses pindah penduduk juga mengakibatkan pengurangan DPT di daerah lain. "Masyarakat yang pindah akan kami coret dari DPT daerah asal untuk kemudian kami tambahkan di DPT daerah baru," katanya.

Selain perpindahan penduduk, pengurangan jumlah DPT juga diakibatkan dengan banyaknya masyarakat yang meninggal dunia. "Untuk yang meninggal dunia, juga kami lakukan pencoretan," kata Anam.

Adanya penambahan DPT jumlah DPT yang signifikan tersebut, membuat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah di beberapa daerah. Sebab, untuk tiap TPS maksimal hanya dapat digunakan oleh 300 pemilih. Jumlah TPS bertambah dari yang awalnya 129.991 TPS menjadi 129.994 TPS. Pertambahan TPS di antaranya terjadi di Gresik (3 TPS) dan Banyuwangi (1 TPS). Sedangkan satu TPS di Madiun, dicoret.

Anam menambahkan, bahwa jumlah pemilih pada pemilu 2019 disinyalir masih dapat berubah karena berbagai alasan. Oleh karenanya, pihaknya masih akan terus melakukan proses perbaruan jumlah pemilih.

Pemilih tambahan tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "DPT harus ditetapkan karena menjadi pedoman pengadaan logistik. Mulai dari surat suara hingga TPS. Namun, apabila ada pemilih tambahan, masih dapat memilih. Mereka akan masuk dalam DPK," pungkas Anam.

Seperti diketahui,  KPU RI memberikan batas waktu selama 60 hari untuk melaksanakan perbaikan pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 pada Minggu (16/9) silam. Ketua KPU RI, Arief Budiman optimistis bahwa masa perbaikan tersebut tak akan mengganggu proses pengadaan surat suara jelang pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada 17 April 2019. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait