Jumat, 19 April 2024

KPU Jatim Tetapkan 120 Calon Anggota Legislator Terpilih Periode 2019 - 2024

Diunggah pada : 13 Agustus 2019 11:59:26 77

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya menetapkan secara sah sebanyak 120 calon anggota Legeslatif (Caleg) atau Anggota legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim terpilih hasil Pemilu Legeslatif (pileg) periode 2019 - 2024. 

Penetapan 120 anggota Legislator DPRD Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh KPU Jatim di Surabaya, Senin (12/8) malam yang langsung dihadiri oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, KPU Kabupaten/kota, Bawaslu Jatim, dan langsung dihadiri oleh caleg terpilih dari partai politik pemilu 2019. 

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ditemui usai penetapan caleg terpilih, Selasa (13/8) mengatakan, kegiatan pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD Jatim periode 2019 - 2024 ini merupakan tahapan final dan tahapan dari pemilu 2019 telah selesai. 

Lebih lanjut, untuk hasil berita acara penetapan caleg terpilih 2019 - 2024 akan disampaikan ke Kementaerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa supaya segara untuk dilakukan pelantikan pada 31 Agustus 2019. "Secepatnya antara Rabu, kalau tidak hari Kamis kami akan bertemu Gubernur Jatim untuk menyampaikan hasil pleno ini supaya pada 31 Agustus bisa dilantik legislator tepilih ini," harapnya.

Rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024. Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi. 

Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB (dapil Jawa Timur 4 dan 14), dan menolak permohonan partai Nasdem (Dapil Jawa Timur 4).

Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.“Maka dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, KPU Jatim melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” pungkasnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait