Jumat, 26 April 2024

KPU Jatim Siapkan Dua Pilihan TPS di Lapas

Diunggah pada : 16 Mei 2018 10:35:00 15

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyiapkan dua skema mengenai ketersediaan tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Permasyaratakan (Lapas) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Yakni ikut mencoblos di TPS sekitar lapas dan membuat TPS khusus.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di kantornya, Rabu (16/5) mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dua kemungkinan TPS yang akan dipakai di Lapas. Menggunakan dokumen A5 sebagai tanda pindah pilih, atau dibuatkan tempat mencoblos sendiri. Pasalnya, persyaratan atas berdirinya TPS sendiri terpenuhi. “Dokumen A5, pindah pilih. Ada yang orang luar itu pindah pilih dari rumahnya (tempat asal sesuai KTP) ke kecamatan sekitar lapas, karena ditahan. Ada juga nanti TPS sendiri,” ujar Eko yang juga mantan Ketua KPU Surabaya.

Dia menjelaskan, kemungkinan TPS sendiri sangat besar. Sebab, untuk Lapas ini memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sendiri. KPU Jatim telah melakukan pendataan terhadap jumlah DPT di Lapas. “Menurut aturan dimungkinkan itu,” ungkapnya.

Perlui diketahui, KPU Jatim menyiapkan kemungkinan sebanyak 43 TPS yang tersebar di seluruh Lapas se-Jatim. Sementara total jumlah TPS dari perencanaan awal 68.084 TPS, berkurang menjadi 67.644 TPS yang tersebar di 8.497 kelurahan dan desa serta di 666 kecamatan. Lalu untuk DPT, KPU Jatim telah menggedok setidaknya ada 30.155.719 pemilih. Secara terperinci sebanyak 14.840.367 pemilih laki-laki dan perempuan 18.351.352 orang.

Sedangkan mengenai pemilih di rumah sakit, Eko mengungkapkan, sepertinya opsi TPS khusus tidak dilakukan. Pihaknya menilai pasien harus menggunakan dokumen A5 atau pindah pilih. “TPS terdekat nanti kesitu (ke rumah sakit, Red),” ungkapnya.

Dijelaskannya, yang dimaksud TPS terdekat adalah tempat pemungutan suara yang terletak di kecamatan sekitar rumah sakit. Di Rumah Sakit Dr Soetomo misalkan, TPS nantinya ikut yang tersedia di sekelilingnya. Namun, bukan sang pasien yang mendatangi TPS, melainkan petugas bakal berkeliling mengunjungi kamar pasien. “Disini kan ada TPS-TPS (sekitar rumah sakit). Lah TPS di sekeliling rumah sakit ini terkadang ke sini (ke rumah sakit) untuk fasilitasi pasien yang sakit. (Namun) dokumen A5 harus dipenuhi, yaitu surat pindah pilih,” ujarnya.(pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait