Sabtu, 20 April 2024

KPU Jatim Optimis Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Tembus 77,5 Persen

Diunggah pada : 12 September 2020 1:40:00 22

Jatim Newsroom – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mengatakan peningkatan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2020 sepenuhnya bukan tugas KPU, namun penyelenggara Pemilu.

Menurutnya ini juga menjadi tugas Bawaslu sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. “Selain itu peserta pemilu dan pemilihan. Ini meliputi pasangan calon (paslon), partai politik pengusung dan tim kampanye. Jadi semua pihak bahu membahu tidak saling lempar tanggung jawab,” kata Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Jumat (11/9).

Gogot menambahkan target partisipasi masyarakat pada Pilkada kali ini sekitar 77,5 persen meskipun era pandemi Covid-19. Menurutnya banyak yang menilai kalau target tersebut terlalu tinggi. “Tapi kami optimis bisa mencapai target tersebut,” jelas mantan komisioner KPU Jember ini.

Menurut pantauan yang dilakukan pihaknya, ada beberapa daerah yang partisipasi masyarakatnya cukup rendah dan perlu perhatian khusus. Yang paling rendah adalah Surabaya, Tuban, Jember dan Pacitan.

Lebih lanjut Gogot mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan partisipasinya rendah. Pertama, ada beberapa daerah yang menjadi kantong-kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI). “Selain itu pada saat pelaksanaan pemungutan suara bersamaan dengan panen iklan di laut. Ada juga yang kontestasi politiknya rendah,” katanya.

Saat ditanya terkait partisipasi masyarakat Surabaya yang rendah, Gogot menyarankan agar menanyakan ke KPU Surabaya. Meski demikian, Gogot mengatakan tipikal masyarakat perkotaan umumnya tidak terlalu peduli dibandingkan masyarakat pedesaan. “Terutama kawasan perumahan elite,” tuturnya.

Gogot menambahkan, dalam Surat Edaran KPU tahun 2020 secara rinci sudah mengatur bagaimana KPU melaksanakan pertemuan, pengumpulan masa, bersinggungan dengan masyarakat pemilih sampai dengan tahapan- tahapan penyerahan berkas sudah diatur.

Jadi KPU diminta tidak hanya diminta memenuhi standart protokol kesehatan, tapi juga diminta proaktif mengampanyekan hal yang bersinggungan dengan KPU, salah saatunya masyarakat pemilih dan saat pemilihan.

“KPU punya tugas dobel, selain edukasi pada publik suksesnya tahapan, juga memberikan edukasi publik soal pentingnya penerapan protokol kesehatan. Kita tidak hanya ingin sekedar sukses tahapannya, namun juga jangan sampai memunculkan klaster baru Covid-19,” pungkasnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait