Kamis, 25 April 2024

KPU Jatim Mulai Hadapi Sidang PHPU Pileg 2019 di MK

Diunggah pada : 9 Juli 2019 9:32:50 14

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai Selasa (9/7) menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, KPU Jatim menjadi satu di antara provinsi yang akan melaksanakan sidang pendahuluan ini.

"Untuk sidang, akan menggunakan pendekatan provinsi, bukan partai. Rencananya, Jatim bersama Jawa Barat, Papua, dan Aceh di hari yang sama," ujar Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto dalam keterangan tertulisnya ke Kominfo Jatim, Selasa (9/7)

Arba menegaskan bahwa pihak KPU untuk menghadapi hari ini. Bagi KPU, menghadapi gugatan PHPU menjadi tahapan penting dan krusial. "Sebab, ini menjadi momentum membuktikan kepada publik bahwa proses penyelenggaraan tahapan Pemilu itu sudah dilaksanakan secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, melalui momentum ini KPU juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada publik bahwa proses Pemilu tidak ada kecurangan," kata Arba.

Ia menjelaskan, pemilu saat ini berdimensi administratif yang sangat ketat, sehingga apabila terjadi kesalahan, bisa saja dilakukan oleh banyak pihak, baik peserta termasuk penyelenggara di tingkat bawah. Misalnya, kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian bagi peserta. Hal ini berpotensi dilakukan oleh sesama peserta hingga penyelenggara mulai tingkat paling bawah. Di antaranya, kesalahan yang dilakukan secara sengaja oleh penyelenggara akibat tergoda dengan iming-iming materi. Sehingga, melakukan manipulasi baik dari sisi prosedur maupun hasil.

Selain unsur pragmatis, bisa saja penyelenggara melakukan pelanggaran karena intimidasi oleh pihak tertentu. "Penyelenggara terintimidasi keselamatan dirinya atau keluarganya sehingga terpaksa melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan peserta," katanya.

Selain itu, faktor ketidaksengajaan. "Yang paling banyak adalah pelanggaran prosedural yang mengakibatkan kerugian peserta akibat kealpaan penyelenggara. Di antaranya, karena faktor kelelahan atau ketidakprofesionalan penyelenggara ditingkat paling bawah kita karena tidak memahami aturan dengan baik," kata Arba.

Oleh karena itu, pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa ada sebagian pokok permohonan dalam sengketa PHPU yang bisa saja terbukti benar. "Tentunya, ini dengan alat bukti dan kesaksian yang kuat bahwa pemohon dirugikan oleh penyelenggara," katanya.

Pihaknya menilai sengketa PHPU di MK juga menjadi mekanisme penyempurna kualitas Pemilu bagi penyelenggara. "Sehingga, ketika ada proses atau hal-hal yang memang dianggap merugikan peserta, maka itu dapat dicuci bersih dengan adanya sengketa PHPU di MK. Oleh karena itu kami berharap apabila memang terjadi permohonan akibat adanya dugaan kesalahan yang terstruktur yang dilakukan oleh penyelenggara, maka hak-hak peserta itu dapat dikembalikan melalui persidangan di MK," pungkasnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait