Sabtu, 20 April 2024

KPU Jatim : Jumlah Pemilih Di PSU Sampang Menurun

Diunggah pada : 18 Oktober 2018 9:02:45 9

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Sampang dipastikan berkurang. Kondisi itu dikarenakan banyak pemilih yang dicoret karena memang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim yang melakukan supervisi terhadap KPU Sampang menjelaskan perbaikan DPT tersebut telah berlangsung sebulan terakhir. Perbaikan ini berlangsung di 14 kecamatan dan 186 desa di Sampang. Hasilnya, jumlah DPT berkurang sejumlah 36.467 suara. Dari yang awalnya berjumlah 803.499 pemilih menjadi 767.032 pemilih.  "Ada juga beberapa pemilih yang harus melakukan perbaikan,"ujar Anggota KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Kamis (18/10).

Menurut anam untuk pemilih baru, jumlahnya mencapai 5.020 pemilih. Sedangkan untuk pemilih yang harus mengalami perbaikan berjumlah 47.941 pemilih. Kemudian, pemilih yang dinyatakan TMS mencapai 41.487 pemilih.

Perbaikan DPT menjadi salah satu rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang. Untuk diketahui, MK memang menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

Selain itu, kejanggalan yang disampaikan MK juga didasarkan pada perbandingan antara DPT dengan jumlah penduduk. Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang sebelum perbaikan, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa. Selain itu, kejanggalan lain juga terlihat jumlah DPT yang masih lebih besar dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang hanya 662.673 penduduk.

Oleh karenanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki. Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

Untuk memperkuat bukti perbaikan DPT tersebut, KPU akan melampirkan bukti dokumentasi perbaikan. Di antaranya foto kegiatan hingga beberapa bukti dukungan lain. “Kami telah menginstruksikan kepada teman-teman di lapangan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan perbaikan. Sehingga, ketika dibutuhkan, kami siap untuk melampirkan. Jumlah dokumentasinya mencapai 200 buah," kata Anam.

Ia menambahkan, untu DPT ini pun telah disahkan dalam rapat pleno di Sampang (Selasa, 16/10). "Proses perbaikan ini juga bukan bermaksud bahwa DP4 yang disampaikan oleh Kemendagri tidak valid. Namun, kami hanya memastikan bahwa jumlah DPT tersebut sesuai dengan yang kami temukan di lapangan meskipun tak tercantum di DP4," tegasnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait