Kamis, 25 April 2024

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Ke Peserta Pemilu 2019

Diunggah pada : 18 September 2018 18:41:27 10

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi  Pemilihan Umum (PKPU) No 28 tahun 2018 atas perubahan PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 ke peserta pemilu 2019 di Jatim.

Komisioner KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam rangka menyampaikan untuk menyamakan presepsi terkait dengan aturan – aturan pelaksana kampanye baik antara KPU, Bawaslu, stekholder dalam hal ini partai politik terkait persoalan aturan kampanye.

“Kegiatan ini sangat perlu. Nantinya, di tahapan pelaksana kampanye diharapkan tidak ada persoalan, kendala, tidak ada masalah yang terjadi dan semua bisa dilalui sebagaimana saat kampanye pemilihan gubernur kemarin,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tahapan kampanye pemilu 2019 berjalan sesuai yang diatur di PKPU yaitu pengaturan dan pelanggaran telah dijelasakan di dalam PKPU nomor 28 tahun 2018.

“Dalam PKPU ada tempat yang tidak diperbolehkan kampanye, meliputi tempat ibadah, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan. Kemudian larangan pelibatan ASN, melibatkan anak-anak  dibawah umur, dan tidak boleh ada konvoi. Selain itu, Sticker dilarang ditempel di tiga tempat itu, dan larangan kampanye sebelum jadwalnya,” imbuhnya.

Gogot menambahkan, pengaturan mengenai kampanye di media sosial (medsos),  nantinya peserta pemilu bisa mendaftarkan satu hari sebelum masa kampanye. Yaitu jumlah akun di medsos dibatasi ada 10 akun, baik Facebook, twitter dan medsos lainnya. "Jadi calon DPR, DPRD, DPD bisa memiliki akun medsos 10. Dan pembatasan akun ini oleh KPU bisa mudah dipantau langsung pengawasannya," tegasnya.

Gogot menambahkan, terkait fasilitas alat peraga kampanye yang diberikan kepada peserta pemilu boleh mencetak dan pemasangan tersebut atas kewenangan peserta pemilu. (pca,uin/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait