Jumat, 19 April 2024

KPU Jatim Akan Masukkan 32 Warga Kediri Di DPK Pemilu 2019

Diunggah pada : 12 Maret 2019 14:37:20 19

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berjanji akan segera menyelesaikan dan memfasilitasi terhadap 32 warga Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri yang namanya belum tercatat di Daftar Pemilihan tetap (DPT) dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di Jatim.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ditemui usai menerima perwakilan warga desa Jambean Kediri di KPU Jatim, Selasa (12/3) mengatakan, KPU telah menerima laporan warga Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kemudian pihaknya sudah mendalami dan melakukan proses penelusuran atas hilangnya nama tersebut dari DPT. KPU Jatim pun telah menemukan permasalahannya. "Mereka, nama-nama bapak ibu dari Jambean ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri," ujarnya.

Secara faktual, ada 32 orang tersebut memang warga Kediri. Semua warga tersebut saat ini sudah tinggal di desanya. "Memang tidak pernah ke luar negeri. Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas, red) oleh oknum yang kurang bertanggungjawab dengan menggunakan data mereka dipakai sebagai paspor atau identitas lain ke luar negeri," kata Mas Anam sapaan akrabnya Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.

Maka itu, setelah menerima laporan, KPU Jatim  langsung mengambil langkah agar 32 warga Desa Jambean bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April. "Bisa fasilitasi hak pilihnya jadi sementara kami data, kami masukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dan Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim maupun Bawaslu Kabupaten Kediri meminta rekomendasi agar mereka bisa kita masukan menjadi DPT," tambah Anam.

Anam menyampaikan, jika masuk ke dalam DPK 32 warga ini masih bisa melakukan pencoblosan lima surat suara. Akan tetapi, mereka harus melakukan tata cara pemilihan yang berbeda. "Mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB. Tapi kami masih berupaya agar kawan-kawan di Jambean hari ini masuk DPT syaratnya satu yaitu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kediri. Kami punya target maksimal tanggal 17 Maret ini karena tanggal 18 akan dilaksanakan proses rekapnya terkait perbaikan DPT," pungkas Anam mantan anggota KPU Surabaya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait