Rabu, 24 April 2024

KPU Izinkan Tim Pemenangan Bisa Tambah APK Sebanyak 150 Persen

Diunggah pada : 16 Maret 2018 11:36:23 18

Jatim Newsroom-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengizinkan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa menambah Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 150 persen dari ketentuan yang telah tetapkan.

“Hanya, harus dilaporkan ke KPU, termasuk tempat pemasangan. Jika tidak dilaporkan, maka bisa ditertibkan oleh petugas, yakni Satpol-PP Pemkab Pamekasan,” Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan Moh Samsul Arifin, Jumat, (16/3).

Ia menuturkan sejak Kamis, (15/3) kemarin pihaknya mulai memasang APK para pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Pemasangan APK itu di sejumlah titik di dalam kota, dan di berbagai kecamatan di Pamekasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pada pemilu sebelumnya, tambah Samsul, APK disediakan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, namun pada pemilu kali ini oleh institusi penyelenggara pemilu, yakni KPU. “Tujuannya untuk menghemat biaya penyelenggaraan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Pamekasan akan diikuti dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1, Badrut Tamam dan Raja’ie yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.

Nomor urut 2, Kholilurrahman dan Fathorrahman yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Nasdem dan Partai Golkar dengan partai pendukung Hanura. (luk)

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait