Selasa, 23 April 2024

KPU Gunakan Tujuh Prinsip Penataan Dapil Pemilu 2019

Diunggah pada : 13 Februari 2018 12:04:43 551

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggunakan tujuh prinsip ketika melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019. Sesuai jadwal, pengesahan Dapil paling lambat akan ditetapkan oleh KPU RI pada 5 April.

“Tujuh prinsip dalam penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sampang terdiri dari, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas, dan kesinambungan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Selasa, (13/2) dikonfirmasi.

Ia menjelaskan berdasarkan kajian internal pihaknya mengusulkan enam Dapil. Di antaranya, Dapil I meliputi Kecamatan Kota Sampang, Pengarengan dan Torjun. Dapil II, Kecamatan Sreseh, Tambelangan, dan Jrengik. Dapil III, Kecamatan Kedungdung dan Robatal.

Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Ketapang dan Banyuates, Dapil V Kecamatan Sokobanahdan Karang Penang, dan Dapil VI Kecamatan Camplong dan Omben. “Kami melakukan pemekaran atau penambahan Dapil, diambil dari Dapil II dan IV menjadi Dapil baru dengan jumlah enam Dapil,” ucapnya.

Pada pemilu 2014, kata Syamsul, terdapat lima Dapil di Kabupaten Sampang. Pada pemilu 2019 Kecamatan Kedungdung dan Robatal dijadikan Dapil baru. “Alhamdulillah seluruh parpol menyatakan persetujuan atas penataan Dapil yang diusulkan KPU Sampang. Hasil ini segera kita laporkan ke KPU Jatim,” katanya. (luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait