Selasa, 23 April 2024

KPU dan Pemprov Jatim Siap Gelar Pilgub 2018

Diunggah pada : 7 Juni 2018 13:30:29 34

Jatim  Newsroom – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 akan berlangsung tanggal 27 Juni mendatang, dan proses tahap demi tahap sudah dilaksanakan. Bahkan kendala yang muncul pun sudah diantisipasi. 
 
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, saat dialog Khusus Suara Surabaya, Kamis (7/6) mengatakan, untuk pendistribusian logistik ke daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 26 Juni 2018. Bahkan untuk daerah terpencil seperti pulau-pulau terluar di Madura dan Gresik juga dijamin kelancarannya. 
 
“Karena cuaca mendukung dan ombak juga tidak terlalu tinggi maka daerah-daerah terisolir dan terpencil yang di kawasan Madura dan Gresik kami pastikan aman logistiknya” kata Eko.
 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU di seluruh Jatim mencapai 30.150.719. Bagi  Calon Pemilih yang tidak termasuk dalam DPT bisa memberikan hak suaranya di tempat tinggal masing-masing dengan diberikan waktu khusus.
 
“Yang tidak masuk dalam DPT tidak bisa leluasa memberikan suaranya karena diberikan waktu khusus, juklaknya antara pukul 12:00 sampai pukul 13:00 WIB,” jelas Eko.
 
Selain itu tiga hari sebelum pencoblosan, KPU akan menyampaikan C6 yakni Pemberitahuan Tempat dan Waktu Mencoblos. Hal tersebut sangat penting dilakukan sebagai upaya menjaring aspirasi masyarakat  untuk mengukurn sejauh mana sosialisasi yang sudah dilakukan KPU selama ini.
 
Peran Pemprov Jatim dalam pesta demokrasi Pilgub dinilai sangat penting.  Selain sebagai penyandang dana juga memfasilitasi berbagai kebutuhan selama berlangsungnya kegiatan pencoblosan, yakni dengan  membentuk Desk Pilkada. Melalui Desk Pilkada nantinya diharapkan bisa mendukung pelaksanaan pilkada di Jatim. 
 
“Kami akan stand by selama 24 jam dan selama  penyelenggaraan pilkada berlangsung,” kata Kabiro Pemerintahan Setda Pronvinsi Jatim, Anom Surahno.
 
 
Desk Pilkada merupakan salah satu bentuk Koordinasi yang dilakukan antara Pemprov Jatim, KPU dan Bawaslu karena bisa memecahkan segala permasalahan yang terjadi selama Pilkada.
 
Anom juga mengatakan bahwa independensi ASN juga menjadi sorotan dan akan tetap dikedapankan selama Pilkada. Peraturan tersebut sangat jelas , apabila ada pelanggaran akan deberikan sanksi tegas olah Pemprov Jatim.(shi/s)
 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait