Rabu, 24 April 2024

KPU Beri Penjelasan Terkait Pemilih di Lapas pada Pilgub Jatim 2018

Diunggah pada : 8 Juni 2018 13:28:28 15

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus mengoptimalkan penetapan pemilih lapas di Pilkada 2018. Maka itu, upaya yang dilakukan KPU Jatim salah satunya dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam ditemui di kantor KPU Jatim, Jumat (8/6) mengatakan semua pemilih wajib membawa formulir C6 dan e-KTP atau surat keterangan ketika melakukan pencoblosan. "Makanya, kita mengimbau ketika keluarganya berkunjung membawa identitas lengkapnya (KTP). Jadi tetap aturannya sama," ujar Anam yang juga mantan Anggota KPU Surabaya.

Saat ditanya apakah sudah kerjasama dengan Dispendukcapil, Anam menyatakan kalau hal itu sudah dilakukan. Sayangnya Dispendukcapil hanya berani untuk melakukan perekaman e-KTP dan memberikan surat keterangan untuk mereka yang sesuai wilayah. "Kalau jemput bola teorinya bisa, kami sudah koordinasi berkali-kali tapi aplikasinya susah," terangnya.

Lebih lanjut, Anam menambahkan kendala yang dialami KPU dan Dispendukcapil saat melakukan pendataan di Lapas. Ia mengaku sudah melakukan perekaman seperti halnya di Lapas Pasuruan. "Itu sebanyak 150 orang, tiba-tiba tahanannya dipindah ke Madiun. Ketidakpastian di Lapas jadi kendala," terang Anam.

Seperti diketahui,  Pilkada Jatim untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2. Pasangan nomor 1 merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait