Jumat, 19 April 2024

KPU : Bacaleg DPRD Jatim Bermasalah Tinggal Satu Orang

Diunggah pada : 3 Agustus 2018 12:57:34 7

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan saat ini tinggal satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim yang terduga kasus korupsi.

Bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah, tinggal seorang, sebab satu bacaleg akhirnya mengundurkan diri dan digantikan dengan bacaleg lain oleh partai pengusungnya," ujar Arbayanto, komisioner KPU Jatim saat dikonfirmasi dikantor KPU Jatim, Jumat (3/8).

Bacaleg DPRD Jatim bermasalah yang mundur itu, lanjut Arbayanto berasal dari Dapil Sidoarjo dari Partai Berkarya. Sedangkan satu bacaleg DPRD Jatim lainnya, masih bertahan walaupun terindikasi tindak pidana korupsi. “Satu bacaleg lainnya masih bertahan, tapi kami akan diverikasi ke pengadilan negeri terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bebas," beber Arbayanto.

Diakui Arbayanto, bacaleg yang terindikasi bermasalah dan masih bertahan itu namanya cukup dikenal di wilayah Kota Surabaya. "Insya Allah, Senin depan kami akan verifikasi ke PN Surabaya untuk minta kejelasan terkait  keterangan yang tertuang dalam surat keterangan dari pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam syarat calon," katanya.

Menurut Arbayanto, dalam pemberitaan bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah itu tersangkut kasus korupsi. Namun publik tahunya hanya sampai vonis saat proses hukum di pengadilan negeri. Padahal, setelah putusan yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita khan tidak tahu barangkali yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan ternyata putusannya bebas. Makanya kami akan verifikasi ke PN Suarabaya atau PT Jatim," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jatim telah menemukan dua bacaleg tersangkut terpidana korupsi saat akan mendaftar ke KPU Jatim. Kemudian KPU Jatim terus terus melakukan verifikasi mendalam terhadap dua bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Jatim ke Partai Politik dan Pengadilan Negeri setempat. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait