Sabtu, 20 April 2024

KPU : Ada Empat Kabupaten/Kota di Jatim Hasil Pilkadanya Digugat di MK

Diunggah pada : 26 Juli 2018 14:59:12 1

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan bahwa ada empat kabupaten/kota di Jatim hasil pilkadanya diajukan gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Salinan surat permohonan gugatan perkara itu sudah diterima oleh KPU Jawa Timur pada Selasa (24/7).

Anggota KPU Jatim, Choirul Anam ditemui usai acara Bimbingan Teknis Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Jatim di Sidoarjo, Kamis (26/7) mengatakan, dari 18 Kabupaten/Kota yang Pilkada serentak ada empat kabupaten/kota yang digugat. Adapun empat daerah tersebut. Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kota Madiun

Ia menjelaskan, dari keempat gugatan di MK itu mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu. Diantaranya adalah penghitungan hasil suara, adanya dugaan money politik dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Adanya dugaan money politik, keterbatasan ASN dan perbedaan hasil rekap. Jadi lebih banyak kesana," katanya.

Anam menambahkan, atas adanya gugatan itu KPU Jawa Timur akan melakukan proses pendampingan terhadap jalannya persidangan. Nantinya, KPU Jatim akan melakukan supervisi untuk melakukan telaah pada materi gugatan tersebut. "Posisi KPU Kabupaten/kota sebagai pihak termohon. Pasangan suara terbanyak sebagai pihak terkait dan kita akan melakukan pendampingan terhadap proses perkara tersebut," pungkasnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait