Sabtu, 20 April 2024

Komisi II DPR Minta Paslon Pilkada Patuhi Aturan UU dan PKPU

Diunggah pada : 9 Februari 2018 15:53:48 4

Jatim Newsroom - Komisi II DPR RI meminta kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Pilgub, Pilbup, dan Pilwali untuk menghorrnati serta mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan undang - undang pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali ditemui di Surabaya, Jumat (9/2) mengatakan, undang - undang pemilu dan PKPU yang telah disahkan dan dibuat bersama - sama harus ditaati semua paslon peserta pilkada serentak 2018. Dalam PKPU 4 pasal 29 tentang aturan alat kampanye, dimana alat kampanye tersebut dilarang mencantumkan presiden dan Wakil presiden pada alat kampanye, begitu juga yang wajib dipasang di alat peraga kampanye hanya pengurus partai politik.

"Aturan yang dibuat dalam peraturan Pilkada meliputi visi dan misi calon kepala daerah yang harus disampaikan kepada masyarakat. Kita tidak usah membawa kembali nostalgia masa lalu kepada masyarakat. PKPU dan UU pemilu harus dijalankan oleh semua paslon kepala daerah," tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti masalah penangkapan pak nyono bupati Jombang ditangkap KPK saat dia menjadi calon Bupati Jombang. Baik parpol maupun pengusung maupun KPU tidak boleh mengganti karena dalam aturan uu dan PKPU pemilu calon yang diganti saat mengikuti pilkada yaitu, gangguan kesehatan, meninggal dan ada keputusan hukum inkrat dari pengadilan. "Saya berharap kepada semua paslon untuk menghormati keputusan undang - undang dan PKPU," harapnya.

Seperti diketahui, KPU Jatim bersama tim sukses pilgub Jatim 2018 menggelar rapat sosialisasi tentang alat kampanye beberapa waktu lalu. Dimana dalam rapat tersebut salah satu paslon pilgub yaitu Saifullah Yusuf untuk meninjau aturan PKPU tentang alat peraga kampanye untuk dibahas lebih lanjut. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait