Kamis, 28 Maret 2024

Ditetapkan, Berikut Aturan Main APK Peserta Pemilu 2019 di Surabaya

Diunggah pada : 1 Oktober 2018 13:18:13 215

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan main pembuatan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019 di Surabaya.Dimana selain APK yang pembuatannya difasilitasi KPU, para peserta pemilu juga dipersilakan membuat dan memasang APK secara mandiri.

Anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh dikonfirmasi di kantor KPU Surabaya, Senin (1/10) mengatakan, terkait desain APK yang difasilitasi KPU Kota Surabaya, KPU menerima maksimal 5 buah model, yang diharapkan sudah diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Oktober 2018.

"Dalam konteks ini, KPU Kota Surabaya hanya memfasilitasi pencetakan APK. Adapun desain materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu," ujar Muhammad Kholid yang juga Anggota KPU divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Kholid menyampaikan, selain yang difasilitasi KPU Kota Surabaya, peserta Pemilu juga dapat mencetak dan memasang APK secara mandiri dengan ketentuan. "Untuk Pemilu DPR RI/D Provinsi dan Kota, Desain dan materi penambahan APK juga dapat memuat foto Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kota di daerah pemilihan yang bersangkutan," ujarnya.

Berikut Ketentuan APK yang Difasilitasi KPU:

- Jumlah Baliho dengan ukuran 3 m x 4 m

1. Paslon Presiden: 10 buah/Paslon

2. Parpol: 10 buah/Parpol - Spanduk dengan ukuran 1,25 m x 6 m

1. Paslon Presiden: 16 buah/Paslon

2. Parpol: 16 buah/Parpol

3. Calon DPD: 10 buah/Calon

Desain & materi APK yang difasilitasi KPU Surabaya dibuat oleh peserta pemilu yang dapat memuat:

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:

1. Nama dan nomor urut Pasangan Calon

2. Visi, misi, dan program Pasangan Calon

3. Foto Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

4. Foto tokoh yang melekat pada citra diri Pasangan Calon, dan/atau foto Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

5. Lambang, nama dan nomor urut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya:

1. Lambang, nama dan nomor urut Partai Politik;

2. Visi, misi dan program Partai Politik;

3. Foto Pengurus Partai Politik; dan

4. Foto tokoh yang melekat pada citra diri Partai Politik.

Pemilu Anggota DPD:

1. Nama dan nomor urut Calon Anggota DPD;

2. Visi, misi dan program Calon Anggota DPD;

3. Foto Calon Anggota DPD;

4. Foto tokoh yang melekat pada citra diri Calon Anggota DPD.

APK yang Dibuat Mandiri Peserta Pemilu:

Jumlah APK tambahan yang dibuat Peserta Pemilu, baik Paslon Capres-Cawapres, DPR RI/D maupun DPD dengan ketentuan:

1. Baliho, paling banyak 5 (lima) buah di kelurahan, dengan ukuran paling besar maksimal 4 m x 7 m

2. Spanduk, paling banyak 10 (sepuluh) buah di kelurahan, dengan ukuran paling besar maksimal 1,5 m x 7 m

3. Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kota Surabaya, dengan ukuran paling besar maksimal 4 m x 8 m.

Kholid menambahkan, khusus untuk peserta Pemilu dari partai politik, jumlah 5 buah baliho dan 10 buah spanduk dalam satu kelurahan, adalah bagian dari keseluruhan jumlah APK yang ditentukan untuk Parpol tersebut.

"Lantas bagaimana cara membagi jumlah ini ketika dalam parpol tertentu terdapat banyak caleg? Jawabnya, kewenangan untuk mendistribusikan caleg siapa untuk membuat dan memasang APK Tambahan itu diserahkan kepada Parpol untuk memusyawarahkannya di internal Parpol," katanya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait