Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 berkurang dari data sebelumnya dari sebanyak 148.746 pemilih menjadi 148.289 pemilih. Hal tersebut karena ditemukan ratusan pemilih ganda.
“Pencermatan yang dilakukan partai politik menemukan ada 2.500 data ganda, Panwaslu menemukan ada 1.200 data ganda. Sedangkan kami melalui PPK dan PPS menemukan sekitar 200 data ganda. Setelah dilakukan pencermatan bersama dan disimpulkan ada temuan sebanyak 457 pemilih ganda,” kata Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Hukum, Sukamto, Senin, (17/9).
Ia menjelaskan dengan penetapan DPTHP bersama Panwaslu dan Parpol, maka hasilnya sudah final dan tidak dapat diubah. Namun, KPU masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan ada pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, ataupun alih status menjadi TNI/Polri sampai hari pemungutan suara.
“Apabila nanti ditemukan perubahan tersebut, KPU akan melakukan penandaan sehingga formulir C-6 atau undangan untuk memilih juga tidak akan diberikan, baik untuk pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019,” tandasnya. (luk/s)
Tidak ada berita terkait