Rabu, 24 April 2024

Daftar Calon Sementara Bacaleg 2019 Diumumkan 12-14 Agustus

Diunggah pada : 13 Agustus 2018 8:53:25 8

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyatakan akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (bacaleg) pada 12 – 14 Agustus 2018. KPU mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila terdapat hal-hal yang mengganjal.

“Total DCS ada sebanyak 519 orang. DCS akan kami umumkan pada 12-14 Agustus mendatang. Salah satunya melalui media masa, cetak ataupun elektronik,” kata Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, Senin, (13/8).

Ia menjelaskan pasca pengumuman DCS, bakal ada tahapan laporan atau tanggapan masyarakat. Selama masa sosialisasi DCS inilah masyarakat bisa melapor. Misalnya ada caleg yang pernah tersandung kasus hukum. “KPU Tulungagung juga bakal mengkonfirmasi status setiap bacaleg termasuk dari parpol,” terangnya.

Suprihno menuturkan pihaknya telah mencoret 11 bacaleg karena yang bersangkutan tidak mengumpulkan kelengkapan berkas hingga batas masa perbaikan berakhir pada Sabtu, (11/8). Beberapa Bacaleg dicoret karena kekurangan berkas, seperti SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan dan beberapa persyaratan lain.

Sebagai informasi, KPU melakukan tahapan verifikasi perbaikan dokumen bacaleg. Perbaikan ini dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak 1 hingga 7 Agustus 2018. Tahapan ini dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018.

Setelah itu, akan dilakukan penetapan DCS pada 12-14 Agustus 2018. Nantinya, DCS ini akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018. Jadwal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait