Selasa, 23 April 2024

Bawaslu Turunkan Petugas PPL Untuk Awasi Proses Coklit Pilgub Jatim 2018

Diunggah pada : 25 Januari 2018 17:06:18 48
thumb

Jatim Newsroom- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terus memantau persiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Jatim. Salah satu pengawasan yang dilakukan, yaitu menurunkan petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) untuk proses pencocokan data pemilih atau gerakan Coklit Pilgub Jatim 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Jatim.

Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin ditemui di Bawaslu Jatim, Kamis (25/1) mengatakan, jumlah PPL di Jatim sekitar 67 ribu orang lebih, dan mereka tersebar di masing-masing desa di Jatim."Saat ini PPL dan dibantu 38 Panwas kab/kota mengawasi gerakan coklit sampai Februari mendatang," ujarnnya.

Dengan diturunkan petugas PPL untuk coklit ini, diharapkan pendataan terhadap warga di Jatim sesuai dilakukan UU Pemilu, dan masyarakat dapat terdata semua, sehingga saat pencoblosan tidak ada warga di Jatim tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia juga menyampaikan, tidak hanya saat coklit saja diawasi bawaslu juga sebelum 23 hari menjelang coblosan, bawaslu akan merekrut pengawas pemilu untuk disebar ke setiap TPS di Jatim. "Setiap TPS ada 1 orang pengawas, dan masa kerja mereka selama satu bulan," ujarnya.

Tahapan pilkada serentak di 18 kabupaten dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 sudah berjalan. Sampai saat ini, Bawaslu Jatim masih belum menerima adanya pelanggaran pemilu. "Untuk sampai saat ini belum ada. Sekarang memang sudah masuk tahapan. Tapi penetapan calon (pasangan calon kepala daerah 12 Februari 2018). Maka hal-hal terkait pelanggaran yang dilakukan calon tidak ada," ujarnya.

Ia menambahkan, karena belum ada penetapan calon dari KPU maka calon belum bisa ditindak. Meski ada beberapa hal yang dinilai melakukan pelanggaran seperti pemasangan baliho, poster dan iklan pasangan calon yang tidak dikeluarkan oleh KPU.

"Terkait pelanggaran calon belum bisa dikenakan, karena memang belum menjadi wewenang dari bawaslu. Termasuk banner, baliho atau alat peraga lainnya yang tidak dibuat oleh KPU. Karena masing-masing pasangan calon belum ditetapkan dan belum menjadi ranah bawaslu," ujarnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait