Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu RI Minta Bawaslu Jatim Segera Menertibkan APK Liar

Diunggah pada : 23 Februari 2018 19:42:44 3

Jatim Newsroom - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap dan meminta ke Bawaslu Jatim untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Jatim yang masih bertebaran di Kabupaten/kota di Jatim.

Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja dikonfirmasi, Jumat (23/2) mengatakan, saat ini ada APK Cagub - Cawagub Jatim masih terpasang dari laporan masyarakat yaitu di wilayah Surabaya yang masih berdiri tegak. sehingga dalam waktu dekat akan menegur Bawaslu Jatim supaya melaksanakan aturan yang sudah ada. 

"Harusnya sejak mulai masa kampanye pada 15 Februari, seluruh APK Paslon baik spanduk, baliho dan bilboard harus diturunkan. Kalau masih terlihat tentu kami akan menegur Bawaslu Jatim supaya melaksanakan aturan," ujarnya.

Maka itu pihaknya berharap, Bawaslu Jatim berkoordinasi dengan tim kampanye Paslon, KPU dan Satpol PP setempat untuk melakukan penurunan APK liar. “Tak ada alasan bagi Satpol PP yang tak mau menurunkan baliho Paslon hanya karena perjanjian dengan Biro Reklame. Kalau tim kampanye setelah diberi surat peringatan tetap tak mengindahkan, ya diberi sanksi saja," tegas Bagja. 

Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Pemkot Surabaya pada 12 Februari dan kepada tim kampanye Paslon pada 21 Februari. “Kalau sampai besok tidak juga diturunkan, akan kami turunkan paksa. Bahkan kalau perlu kita gunakan Pasal 77 PKPU No.4 Tahun 2017 berupa pembatalan paslon," tegas Hadi Margo. 

Penertiban APK liar di lapangan sebenarnya bergantung pada pendekatan dan komunikasi petugas Panwas dengan aparat Satpol PP. Terbukti, Panwascam Asemrowo Surabaya mengaku bisa melaksanakan tugas penertiban dengan baik sejak 15 Februari lalu. "Memang ada yang mokong, padahal sudah kami turunkan tapi besoknya di pasang lagi di tempat lain,"paparnya. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait