Jumat, 19 April 2024

Bawaslu: Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Ikut Kampanye Harus Kantongi Surat Izin

Diunggah pada : 2 Maret 2018 9:28:00 17

Jatim Newsroom - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta kepada anggota DPRD Provinsi Jatim maupun pimpinan DPRD Kabupaten/kota yang mengikuti kampanye Kepala Daerah di Pilkada Jatim harus mengantongi surat izin cuti terlebih dahulu dari Bawaslu dan KPU Jatim.

Anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi di kantor Bawaslu Jatim, Jumat (2/3) mengatakan, saat ini bawaslu masih menemukan sejumlah anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti kampanye kepala daerah tapi belum memiliki izin.

"Ingat, Sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika tidak, dia akan disemprit dan diperingatkan," tegasnya.

Lebih lanjut, kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah jika banyak dari wakil rakyat tidak mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, Aang mewanti-wanti dan memperingatkan agar semua wakil rakyat mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin disemprit. “Yang pasti izin tersebut bersifat tentantif. Itu artinya mereka mengajukan izin saat berkampanye saja. Jika tidak, ya tidak usah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Tim Paslon Cagub - Cawagub Jatim untuk segera membersihkan baliho dan spanduk  masing - masing yang masih bertebaran di jalan protokol. "Pihak KPU Jatim dan Bawaslu telah menetapkan APK dan BK. Jika masih ditemukan APK-BK di lapangan yang tidak sesuai kesepakatan maka kami tak segan akan mencopotnya," tegasnya.

Pilkada Jatim 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah-Emil di nomor urut satu, dan Gus Ipul-Puti di nomor urut dua.Pasangan nomor satu merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor dua adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait