Sabtu, 20 April 2024

Awal Tahun 2019, Peserta Pemilu Laporkan LPSDK Ke KPU Jatim

Diunggah pada : 2 Januari 2019 15:59:42 26

Jatim Newsroom -Mengawali tahun baru 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 hari ini, Rabu (2/1).

Dimana Penerimaan LPSDK di KPU Jatim ini dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB, di kantor KPU Jatim jalan Raya Tenggilis Nomor 1 - 3 Surabaya. Dan langsung dipimpin oleh Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso, serta jajaran staf KPU Jatim. Penerimaan LPSDK ini juga langsung disaksikan oleh Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi.

Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.

“Kemudian apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat! bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya,” tegas Insan.

Sementara itu Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Imam Santoso mengatakan jika penerimaan LPSDK dilakukan satu (1) hari ini saja (Rabu, 2/1). “Adapun peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK ke KPU Jatim, yakni DPD, partai politik tingkat provinsi, serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, tugas KPU  Provinsi Jatim berikutnya yaitu mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait