Rabu, 24 April 2024

Alat Bukti Kurang, Dugaan Politik Uang di Pilkada Bangkalan Tidak Bisa Diproses

Diunggah pada : 2 Maret 2018 14:19:21 202

Jatim Newsroom- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan laporan kasus dugaan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah Bangkalan 2018, tidak dapat diproses karena dianggap tidak cukup bukti.

"Jadi itu tidak cukup bukti sebagai kasus tindak pidana," kata komisioner Bawaslu Jatim, Totok Haryanto dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jatim, Jumat (2/3).

Dia mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah ditelaah dan ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi dari hasil kajian memang tidak dapat diteruskan.

Bawaslu Jatim, kata Totok, hanya meneruskan laporan kepada tiga komisioner Panwaslu Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau yang ke DKPP memang diteruskan biar nanti diproses karena itu berhubungan dengan etik," ujar Totok yang juga mantan Wartawan.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur diminta mengambil alih kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat Kepala Daerah di Bangkalan. Pasalnya, penanganan kasus dugaan money politik di Bangkalan dinilai tidak serius, karena sampai sekarang belum ada perkembangan.

"Kita ingin agar Bawaslu Jatim mengambil alih kasus itu karena alasan disetopnya laporan tersebut tidak masuk akal. Padahal buktinya sudah sangat jelas," kata kuasa M Soleh, hukum pelapor M Adiansyah di Bawaslu Jatim, Rabu (28/2) lalu.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, salah satu kandidat Kepala Daerah di Bangkalan di laporkan ke Panwaslu karena diduga memberikan uang kepada 30 Kades di Bangkalan. Uang itu diduga diberikan kepada salah satu rumah kandidat yang ada di Surabaya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait