Kamis, 25 April 2024

Ribuan Pekerja Asing Masuk Jatim

Diunggah pada : 26 April 2016 13:22:37 4

Berdasar data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim,sekitar 5 ribu tenaga kerja asing telah membanjiri Jawa Timur terhitung sejak Januari. Mereka sebagian telah memiliki visa kerja,namun ada yang belum.

“Sekarang sedang kita data. Dalam waktu dekat akan kita adakan operasi besar-besaran,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusufusai membuka acara Seminar Nasional Ketenagakerjaan menyambut May Day 2016 yang dilaksanakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bekerjasama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur.

Sejak berlakunya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara kini lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan untuk menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.

WagubSaifullah Yusuf menyatakan telah mengirim rumusan Raperda Ketenagakerjaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Intinya,menghendaki keamanan dan kesejahteraan pekerja lokal. Disisi lain,memberlakukan syarat ketat bagi pekerja dari luar negeri yang akan bekerja di Jawa Timur.

“Pak Gubernur satu bulan yang lalu telah mengirim Raperda ketenagakerjaan di Jawa Timur, mudah-mudahan dalam 1 bulan ke depan sudah ada pembicaraan dan dapat disahkan,” katanya, kepada Jatim Newsroom.

Salah satu target Raperda,tidak ada lagi praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Selama ini, fenomena itu begitu menjamur. Gus Ipul memahami, di satu sisi sebagai jaminan kontrak kerja,namun disisi lain justru tidak mencerminkan prinsip keadilan. “Hak-hak pekerja harus tetap dikedepankan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dunia perguruan tinggi khususnya Unair yang selama ini konsisten memberikan masukan pada Pemerintah Jatim terkait perancangan regulasi ketenagakerjaan.

 

Upah dan Status

Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka menyatakan,dua hal yang selalu menjadi persoalan dalam dunia ketenagakerjaan adalah upah dan status kerja. Dua persoalan itu hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan meski produk hukum tiap tahun bermunculan. Beberapa diantaranya malah mengurangi proteksi terhadap tenaga kerja.

Salah satunya adalah dicabutnya regulasi yang mewajibkan perusahaan apabila merekrut 1 tenaga kerja asing,juga harus merekrut 10 tenaga kerja lokal. Jumlah angkatan kerja di Indonesia sekitar 115 Juta orang sementara mayoritas pendidikannya 7 sampai 8 tahun,artinya lebih banyak hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP.

Menurutdia, persoalan itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan membutuhkan dukungan masyarakat. Menguasai keterampilan hingga profesional adalah salah satu yang dapat dilakukan meski terbatas pendidikannya.

Diajuga mengapresiasi langkah Jawa Timur yang sejak dulu terus mengawal aspirasi buruh dan masyarakat terutama mengenai isu-isu ketenagakerjaan. Pakde Karwo dan Gus Ipul, menurutnya berani menyuarakan kebenaran yang datang dari bawah meski harus berseberangan dengan banyak pihak. (luk)

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait