Jumat, 19 April 2024

Di Kabupaten Kediri dan Blitar,BPN LAKUKAN REFORMA AGRARIA

Diunggah pada : 13 Oktober 2016 11:06:47 28

Pengelolaan akses masyarakat terhadap pemanfaa­tan tanah yang dilaksanakan di lokasi uji di antarnya juga dilakukan dalam bentuk pengaspalan jalan di desa Ngaringan sepanjang 1.3 km lebar 3 m, desa Sidomu­lyo 0.9 km lebar 3 m, desa Gadungan 1.5 km lebar 4 m. Juga penggemukan sapi di desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, pembentukan kelompok tani, penyuluhan dan bimbingan kepada peternak oleh Dinas Peternakan, serta penyediaan kredit oleh Bank Pembangunan Dae rah Jawa Timur.

Dikatakannya, melalui pelaksanaan uji coba didapatkan berbagai manfaat. Di antaranya, terciptanya ta­tanan kehidupan bersama yang lebih baik dan berkeadi­lan melalui penataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, terciptanya pengelolaan dan penggunaan tanah yang lebih optimal dan terhindar dari sengketa serta konflik pertanahan. Juga terbangunnya infrastruktur bagi peningkatan perekonomian dan aktivitas masyarakat, terbentuknya kelompok tani sebagai sarana per­tukaran pengetahuan, informasi dan manajemen usaha dan terbukanya akses sosial, ekonomi masyarakat.

Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.

Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah.

Sering Konflik

Koordinator Wilayah Jawa Timur, Serikat Petani In­donesia (SPI), Basuki Rahmat mengatakan, Undang-Un­dang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 telah berusia 53 tahun. Hingga saat ini, tetap saja kemiskinan petani dan persoalan agraria belum terselesaikan.

Di Jawa Timur masih tetap berada di urutan pertama dalam kasus konflik agraria sepanjang tahun 2012. Dari 198 konflik agraria yang terjadi di seluruh wilayah Indo­nesia, 26 kasus terjadi di Jawa Timur.

Konflik agraria di Jatim tersebar di 259 desa, 136 keca­matan, dan 31 kabupaten/kota. “Konflik ini melibatkan berbagai instansi pemerintah: kehutanan, perkebunan --perkebunan swasta maupun perkebunan milik pemerintah-- institusi militer, pertambangan, dan berbagai instansi pemerintah lainnya,” katanya.

Dari pantauan SPI, konflik pertanahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan sering ter­jadi, dalam kurun waktu yang panjang. Di antaranya di desa Gandungan dan desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Setidaknya tercatat 321 KK di Desa Sumbersari yang menggarap tanah eks HGU seluas 125 Ha. HGU Perkebu­nan Rotorejo Kruwuk sendiri berakhir pada 31 Desem­ber 2009 lalu, dan sejak itu, para petani mengarap tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian mereka. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait