Kamis, 25 April 2024

KPU Jatim : PHP Enam Daerah Ditolak MK

Diunggah pada : 28 Januari 2016 6:36:29 19

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan enam daerah di Jatim mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak semua dalam sidang PHP di MK. Enam daerah yang ditolak PHP di Jatim, meliputi Gresik, Ponorogo, Kab Malang, Jember, Situbondo dan Sumenep

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam di konfirmasi Rabu (27/1) membenarkan bahwa jika semua gugatan PHP untuk 6 kabupaten di Jatim ditolak oleh MK. "Kemarin Selasa (26/1) sidang terakhir putusan untuk PHP di Kabupaten Sumenep telah dibacakan oleh MK dengan amar putusan ditolak. Sehingga KPU Sumenep akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih maksimal atau satu hari setelah pembacaan putusan MK," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Sumenep, putusan sela untuk PHP Kabupaten Gresik, Ponorogo, Malang, Jember, dan  Situbondo sudah diputus MK dengan amar putusan ditolak karenakan ambang batas atau selisih antara pemohon dan pihak terkait (peraih suara terbanyak) melebihi dari yang sudah diatur dalam ketentuan UU Pilkada No 8/2015 Pasal 158 serta Pasal 6 ayat (2) huruf d, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1-5 Tahun 2015 terkait Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan

Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten diketahui selisih antara penggugat dan tergugat di Kabupaten Situbondo sebesar 18.33%, kemudian di Kabupaten Malang selisih 13,8%, Kabupaten Ponorogo selisih 6,5%, Kabupaten Gresik selisih 60,82%, Kabupaten Jember selisih 13,97% dan Kabupaten Sumenep selisih 3.35%. "Gugatan Kabupaten Gresik ditolak juga karena pengajuan gugatan ke MK melebihi batas waktu pengajuan gugatan, yaitu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilihan," paparnya.

Ia menambahkan, dengan selesainya tahapan PHP di MK maka seluruh tahapan Pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim juga telah tuntas (selesai). "Tugas terakhir KPU kabupaten/kota adalah menyelesaikan laporan setiap tahapan pemilihan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengakui kewenangan MK dalam menangani PHP terbatas pada selisih perolehan suara. Karena itu pihaknya menggagas forum sinergitas pimpinan komisi A DPRD provinsi se Indonesia untuk mengevaluasi  UU Pilkada dan pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu. "Kami jadwalkan forum sinergitas itu dilangsungkan pada Maret 2016 dengan menghadirkan Mendagri, KPU Pusat, Komisi II DPR RI dan akademisi dari Fisip Unair. Tujuannya, supaya revisi UU Pilkada dapat masukan yang signifikan untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujar Freddy.

Gunawan anggota FPDIP DPRD Jatim mengaku kecewa karena tak satupun gugatan PHP Pilkada serentak di Jatim yang diterima oleh MK. Sebab kewenangan MK dalam menangani PHP dibatasi oleh 2 perkara. Pertama, mengacu pada Pasal 157 UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur batasan waktu pengajuan gugatan PHP tidak melebihi 3x24 jam paska penetapan hasil rekap penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, mengacu pada Pasal 158 terkait selisih hasil perolehan suara tidak boleh melebihi 2%.

"Dampaknya walaupun ada bukti dan saksi pelanggaran money politic maupun penggelembungan suara, maka MK  tidak akan mengindahkan sehingga putusan sela PHP di Jatim ditolak semuanya. Ini jelas menciderai proses demokrasi," ujar Gunawan.

Ia berharap batasan selisih suara untuk PHP di MK ditingkatkan minimal 10% dan MK juga diberi kewenangan mengungkap berbagai pelanggaran dalam proses Pilkada. "Kalau UU Pilkada tak direvisi maka MK hanya akan menangani permasalah selisih perolehan suara. Itu artinya pelanggaran Pilkada sengaja dibiarkan dan bisa merajalela pada Pilkada serentak mendatang," ungkap Gunawan. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait