Rabu, 24 April 2024

KPU Jatim Pastikan Surat Suara Di Mojokerto Tanpa Nomer Urut Satu

Diunggah pada : 24 November 2015 11:51:22 6

            Jatim Newsroom-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dicetak tanpa nomor urut 1.

            Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito di Surabaya, Selasa (24/11) mengatakan pencoretan pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah sudah berdasarkan putusan MA atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) nomor 539 K/TUN/Pilkada/2015 yang diajukan oleh pasangan Mustofa Kamal Pasa- Pungkasiadi (MKP-Ipung).

             Dengan keputusan tersebut, lanjut mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini, KPU membatalkan berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab.014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015. Kemudian menetapkan berita acara baru nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan yang baru nomor 31/ Kpts/ KPU.Kab.014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabnupaten Mojokerto.           

‘’Yang pasti kotak pasangan di surat suara hanya dua dan sekarang masih dalam proses percetakan. Surat suara itu masing-masing pasangan MKP-Ipung dan Misnan Gatot-Rahma Shofian. Dan kami beserta komisioner KPU sudah memantau proses disana dan dipastikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,’’tegasnya.

            Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer menegaskan pihaknya akan terus mengawal gugatan Choirun Nisa hingga ada keputusan yang bersifat incraht. Ini karena sejak awal PPP sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan tersebut untuk maju dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang. Kalaupun ada pemalsuan tandatangan Djan Faridz seharusnya itu tidak dianggap.

            ’Kami meyakini jika surat rekom yang sudah kami keluarkan sah, tanpa harus ada tandatangan Djan Faridz. Ini penting, karena  sejak awal Djan Faridz bukanlah pengurus PPP yang sah. Ini dibuktikan dengan rekomendasi Menteri Hukum dan HAM terhadap PPP hasil Muktamar Surabaya dengan pimpinan Romahurmuzy,’’ tegas Musyafak yang juga anggota DPRD Jatim.

            Seperti diketahui pencoretan pasangan Choirun Nisa-Arifundiansyah diakibatkan dipicu adanya pemalsuan tandatangan Djan Faridz oleh pendukung Choirun Nisa. Sesuai aturan yang ada, jika ada partai politik yang bermasalah, maka untuk mengusung calonnya harus ada tandatangan dua kepengurusan. Namun disini tidak dilakukan, mengingat PPP kubu Djan Faridz lebih condong mendukung pasangan MKP-Ipung. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait