Sabtu, 20 April 2024

Kirim PHP Ke MK, Enam Daerah Di Jatim Tunda Pengumuman Hasil Pilkada

Diunggah pada : 22 Desember 2015 15:11:35 36

Jatim Newsroom- Penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2015 di enam daerah di Jawa Timur (Jatim) ditunda. Pasalnya, salah satu paslon di enam daerah tersebut mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkahmah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, di Surabaya, Selasa (22/12) mengatakan, enam daerah tersebut yaitu paslon dari Kabupaten Gresik (Husnul Khuluq-Achmad Rubaie), kemudian Kabupaten Malang (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi), Kabupaten Ponorogo (Sugiri Sancoko-Sukirno), Kabupaten Situbondo (Abdul Hamid-Achmad Fadeli), Kabupaten Jember (Sugiarto-M Dwikoryanto) dan Kabupaten Sumenep (Zainal Abidin-Dewi Khalifah). "Kepastian mereka mengajukan gugatan PHP sudah kami terima sejak Minggu malam kemarin langsung dari MK," katanya.

Nantinya, kata Anam, MK akan memilah-milah mana gugatan yang akan ditindaklanjuti oleh MK. Sebab, gugatan PHP yang diajukan oleh daerah-daerah benar-benar diseleksi berdasarkan kelayakan materi yang disengketakan dari gugatan itu. "Kalau memang layak, pasti diproses lebih lanjut," katanya.

Kelayakan gugatan itu, kata dia, akan diketahui pada proses sidang yang akan dilakukan pada 29 Desember 2015. Sebagaimana jadwal tahapan Pilkada, proses gugatan akan berlangsung sekitar dua bulan mendatang, yakni Januari sampai Februari 2016.
"Kami berharap apapun hasilnya paslon menerima hasil keputusan MK nantinya. Jangan proses yang sudah diajukannya rusak karena emosi dan kepentingan sesaat,"ujarnya.

Sementara itu KPU Jatim menambahkan saat ini sudah ada 13 kabupaten/Kota mengumumkan dan menetapkan paslon kepala daerah diantaranya, Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Trenggalek, Blitar kabupaten, Kota Blitar, Pacitan, Ngawi, dan Banyuwangi, dan Pasuruan Kota. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait