Kamis, 25 April 2024

Struktur Organisasi PPID SKPD/Pembantu

Diunggah pada : 27 September 2015 9:12:55 299

Tugas Dan Fungsi PPID SKPD/Pembantu

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja

Fungsi:

1) Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya

2) Pengolahan, penataan, data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya

3) Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

4) Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;

5) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;

6) Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait