Jumat, 29 Maret 2024

Pengajuan Keberatan

Diunggah pada : 6 Juli 2015 14:10:11 1

UU No 14 Tahun 2008 pasal 35

(1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajkukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdaarkan alas an berikut :

a.      Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alas an pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17

b.      Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9

c.       Tidak ditanggapinya permintaan informasi

d.      Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

e.      Tidak dipenuhinya permintaan informasi

f.        Pengenaan biatya yang tidak fajar, dan/atau

g.      Penyampaan informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Unang Undang ini.

(2)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak

 

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36

(1)   Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alas an sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)

(2)   Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasaal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

 

(3)   Alas an tertulis disertakan bersaama tanggapan apabila atasa pejabat sebagimana dmaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetaapkan oleh bawahannya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait