Mekanisme Permohonan Informasi :
1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi /online mengisi formulir permintaan informasi (download) dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi untuk perorangan dan untuk LSM / Ormas melampirkan foto copi /legalitas akte pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian HUM dan HAM, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat , surat keterangan domisili ormas/LSM, AD/ART oramas/LSM. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaan/logis, serta bmateri informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public
3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik dan setalah melengkapi /melampirkan foto copi persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, dan apabila informasi publik yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan , PPID berhak menolak dan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Petugas memberikan tanda bukti /berita acara penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi public
6. Membukukan dan mencatat setiap permohonan dan memberikan informasi public.
Jadual Pelayanan :
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
Tidak ada berita terkait